Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surel kepada pihak Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo pada situs tersebut.
"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian tersebut, Kemenkominfo mengingatkan kepada netizen yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten dengan muatan kesusilaan di media sosial dapat dijerat hukum sesuai UU ITE yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Nando juga menyebutkan pihaknya telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi hingga November 2019.
Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang menunjukkan gambar akun Kemenkominfo yang ada di situs pornografi Pornhub.com di media sosial.
Pasalnya, akun mengatasnamakan Kemenkominfo terverifikasi atau tanda centang biru. Selain itu terlihat logo khas dari Kemenkominfo.
Tangkapan layar itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @SoundOfYogi. Dia menciutkan, "Gaes, negeri ini punya kementerian dengan akun Pornhub verified. Kita kayak bangga. @GNFI dimana kalian ba**sat."
Sontak, netizen pun riuh menanggapi unggahan tersebut. Bahkan 'Kemenkominfo' sempat bertengger di topik terpopuler Twitter Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (din/lav)