Ghosn diketahui telah meninggalkan Jepang dan berada di Beirut, Libanon, pada Minggu (29/12). Ghosn mengonfirmasi hal itu dan mengatakan kepergiannya untuk menghindari 'ketidakadilan dan persekusi politik' yang dialaminya di Jepang.
Ghosn telah ditangkap otoritas Jepang pada November 2018 sejak mendarat di Tokyo. Setelah itu dia naik rollercoaster menghadapi hukum Jepang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem peradilan pidana di negara kami menetapkan prosedur yang tepat untuk mengklarifikasi kebenaran kasus dan dikelola dengan tepat, sambil menjamin hak asasi manusia. Penerbangan oleh terdakwa dengan jaminan tidak dapat dibenarkan," kata Mori dilansir AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mori menjelaskan saat ini masa bebas dengan jaminan Ghosn sudah dibatalkan dan polisi internasional, Interpol, dikatakan sudah mengeluarkan pernyataan pencarian 'red notice'.
Perkara Ghosn saat ini mengangkat sistem peradilan Jepang ke mata internasional. Salah satu yang dipermasalahkan yaitu kemampuan otoritas menahan terdakwa hampir tak terbatas sambil menunggu persidangan.
Mori menjelaskan bakal memperkuat pengecekan batas negara atas kejadian Ghosn. Menurut Mori, Jepang sudah melakukan tindakan antisipasi namun tidak dijelaskan detail. (fea)