Ketentuan wajib menyalakan lampu utama motor pada siang hari terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 ayat 2. Sanksi untuk pelanggarannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip situs resmi Wahana Honda, AHO dirancang sebagai adaptasi penerbitan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Produsen mau tidak mau mendukung regulasi tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sekitar tahun segitu, karena kan produsen dikasih waktu dulu buat sesuaikan produknya juga dengan aturan itu," kata Hari, Senin (13/1).
Menyalakan lampu motor pada siang hari dipercaya bisa meningkatkan keselamatan berkendara, terutama pada motor yang merupakan jenis kendaraan bermotor paling banyak kecelakaan fatal di Indonesia. Lampu utama motor yang menyala bisa dilihat pengemudi lain saat berhadapan ataupun melalui spion.
Dua mahasiswa yang meminta uji materi aturan wajib menyalakan lampu utama motor pada siang hari berasal dari Universitas Kristen Indonesia (UKI). Mereka mengajukan itu usai salah satunya ditilang polisi pada pukul 09.00 karena mengemudikan motor dengan lampu utama tidak menyala.
Keduanya merasa bingung ditilang sebab mereka merasa 09.00 belum siang melainkan masih pagi hari. Kalimat 'Pengemudi sepeda motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari' yang tertera pada Pasal 107 ayat 2 dirasa membingungkan.
Keduanya meminta Pasal 107 ayat 2 ditentukan 'tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat' atau kata 'pada siang hari' diganti menjadi 'sepanjang hari'. (ryh/fea)