Di Jakarta, surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat penerbitan STNK. Aturan ini terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi Pasal 140 ayat 3 yang bunyinya, "Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda Rp2 Juta Berlaku pada 2022
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD Kota Depok diketahui telah menyetujui merevisi Perda LLAJ Nomor 2 Tahun 2012 dengan pembaruan berupa penambahan pasal baru terkait garasi. Penambahan pasal baru ini telah disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020 dan bisa diterapkan resmi pada 8 Januari 2022.
"Jadi dua tahun ini waktu masa penyusunan pedoman teknis dan mekanisme atau prosedur dalam Perwal, serta sosialisasi dan edukasi dahulu kepada masyarakat," kata Dadang.
[Gambas:Video CNN]
34A
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a) milik sendiri
b) sewa
c) garasi bersama
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
34B
1. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a) peringatan tertulis, dan
b) denda administrasi
3. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi adminitrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (ryh/fea)