Peraturan itu membahas tentang 'Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga.
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan perseorangan. (Korlantas Polri) |
Berdasarkan dokumen yang CNNIndonesia.com terima dari Polri tentang peraturan itu, pada bagian lampiran memperlihatkan gambar pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail warna biru pada bagian angka masa berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra menjelaskan pelat nomor khusus kendaraan listrik sudah dianggarkan mulai tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan angkutan umum. (Korlantas Polri) |
"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL [Kendaraan Berbasis Listrik] berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan tersebut," kata Halim kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/1).
Menurut dia keberadaan peraturan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tidak perlu mengubah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan dinas pemerintah. (Korlantas Polri) |
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan korps diplomatik negara asing. (Korlantas Polri) |
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan di kawasan perdagangan bebas. (Korlantas Polri) |
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru untuk jenis kendaraan perseorangan. (Korlantas Polri)


