Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menarik pajak bagi penyedia layanan OTT (over the top) dengan menggunakan aturan yang mengacu pada sistem pajak di Amerika yang dinamakan
Nexus Tax.
Menteri Komunikasi & Informasi mengatakan akan menerapkan Nexus Tax sesuai dengan kondisi di Indonesia di mana perusahaan teknologi tak berkantor namun mendapatkan pendapatan dari Indonesia.
"Nexus itu sistem pajak penjualan di AS yang mensyaratkan adanya kantor secara fisik. Kalau di sini tidak punya kantor, bagaimana menarik pajaknya? Perlu kita bangun suatu sistem New Nexus," ujar Johnny kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nexus Tax ini dinilai jadi solusi bagi perusahaan atau individu dari luar negeri agar membayar pajak jika ingin buka usaha di Indonesia.
Saat ini pemerintah memang sedang menggodok omnibus law perpajakan untuk menarik pajak dari perusahaan OTT, khususnya dari Netflix. Sejak hadir di Indonesia pada 2016 lalu, Netflix sama sekali belum membayar pajak.
"Nanti akan ada RUU Omnibus Bill ya RUU, nanti pajak [OTT] akan diatur di situ," ujar Johnny.
[Gambas:Video CNN]Johnny mengatakan perusahaan OTT termasuk Netflix sesungguhnya sangat kooperatif terkait pembicaraan pajak atau nilai tambah yang didapatkan perusahaan.
"Proses sosialisasi [pajak] ini itu direspon oleh perusahaan OTT ,tidak hanya Netflix, yang lain-lain juga. Dari pembicaraan dengan saya semuanya kooperatif kok," kata Johnny.
(jnp/dal)