Aturan ini akan memblokir ponsel ilegal dari jaringan seluler di Indonesia. Ponsel ilegal yang diblokir ini adalah ponsel yang dibeli dan diaktifkan setelah penerapan aturan IMEI.
Artinya pengguna masih bisa memakai ponsel black market atau BM yang dibeli pada pada Februari hingga sehari sebelum penerapan aturan IMEI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut total pajak yang harus dibayarkan pengguna sebesar 17,5 persen dan akan mulai berlaku pada April 2020.
"Saat ini masih ada jastip membawa sampai puluhan dengan alasan bahwa untuk kebutuhan pribadinya. Itu terlalu banyak, saya pikir dua," kata Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Lihat juga:Cek IMEI Nanti Bisa Lewat Aplikasi |
Lebih lanjut kata Heru, sesampainya di Indonesia, petugas Bea dan Cukai bakal memeriksa bukti pembayaran untuk keperluan registrasi ponsel.
Registrasi tersebut dikhususkan untuk ponsel dengan IMEI yang tidak tercatat di basis data yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
Dalam pemblokiran IMEI, basis data IMEI SIBINA yang dikelola oleh Kemenperin akan disambungkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card yang dikelola operator seluler.
Saat ponsel terhubung ke jaringan, otomatis aplikasi operator akan memindai IMEI perangkat. Aplikasi akan mengecek IMEI dalam ponsel tersebut ke basis data IMEI SIBINA. Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di basis data tersebut, maka koneksi jaringan akan diputus.
Lihat juga:Cara Melacak Ponsel yang Hilang |