Draft Peraturan Menteri (PM) yang mengatur uji tipe kendaraan listrik itu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk selanjutnya ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kementerian Perhubungan masih menanti harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan aturan turunan dari Perpres No.55/2019 percepatan kendaraan listrik yang mengatur mengenai uji tipe kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Landasan hukum uji tipe kendaraan bermotor listrik tertuang dalam draft PM Perhubungan Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tidak menyebut kapan draft tersebut masuk Kemenkum HAM. Tapi jika ada permintaan revisi, proses perbaikan hingga akhirnya bisa ditandatangani dan terbit memakan waktu paling lama dua bulan.
"Ya maksimal sebulan atau dua bulan lagi kalau banyak revisi. Ya maklum juga karena ini (kendaraan listrik) barang baru di Indonesia," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Suara Kendaraan Listrik
Menurut Sigit kemungkinan ada revisi draft PM direvisi pada bagian 'kendaraan listrik wajib memiliki suara'. Sebab banyak pihak yang meminta kendaraan listrik tidak perlu mengeluarkan suara.
Aturan kendaraan listrik wajib bersuara tertuang dalam Pasal 36 PM tersebut yang bunyinya "Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, O dan L yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak, untuk memenuhi aspek keselamatan harus dilengkapi dengan suara".
Pasal tersebut dibuat sebab keberadaan kendaraan listrik tanpa suara dianggap membahayakan pengguna jalan lain lantaran keberadaannya tidak terdeteksi.
Budi Karya pun sempat meminta pasal tersebut ditinjau kembali sebab menilai kendaraan listrik memang lebih nyaman jika dibuat tak bersuara.
"Jadi yang diserahkan ke KemenkumHAM memang masih ada soal pasal suara. Jika dari sana minta dihapus soal itu, bisa dihapus. Kami ikut saja," kata Sigit. (ryh/mik)