Produsen kendaraan, menurut Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi, mampu menyesuaikan spesifikasi batas emisi sampai ke tingkat internasional seperti Euro 6. Namun dikatakan hal itu membutuhkan bahan bakar yang menyesuaikan, sementara di Indonesia baru berlaku setara Euro 4.
Nangoi mengatakan pemerintah seharusnya menerapkan cukai pada bahan bakar, bukan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai emisi buat kendaraan bermotor kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (19/2). Latar belakang cukai emisi lantaran gas buang kendaraan bermotor merugikan masyarakat dan alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menyebutkan subyek cukai emisi kendaraan bermotor untuk produsen dan importir. Pembayaran cukai dilakukan saat kendaraan keluar dari pabrik dan pelabuhan. Sri Mulyani bilang proses pembayaran dilakukan secara berkala atau setiap bulan.
[Gambas:Video CNN]
Kemenkeu belum mengungkap teknis hitung-hitungan pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor itu, sementara Gaikindo mempertanyakan teknis pengenaannya.
"Kalau mobil dikasih cukai emisi berarti dia bakal bayar bulanan atau bagaimana, atau dari awal mesti bayar. Ya kan lucu kalau kamu sehari jalan pakai mobil 10 km, saya jalan 100 km, cukainya kok sama padahal saya emisi lebih banyak," kata Nangoi. (ryh/fea)