Salah satu praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu bilang motor pada umumnya tidak cocok digunakan sebagai angkutan umum karena rentan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan data Korps Lalu Lintas Polri yang menyebutkan 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya melibatkan roda dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluang itu dikatakan berbeda pada jenis angkutan umum yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjadikan motor sebagai angkutan umum didamba pihak ojol bisa masuk dalam regulasi pemerintah. Namun penolakan muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan saat ini revisi masih dalam pembahasan nota akademik, namun sebagian besar anggota setuju tidak menjadikan motor sebagai angkutan umum didasari faktor keselamatan.
"Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum," kata Nurhayati, kemarin.
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia yang punya ribuan anggota pengemudi ojol dari berbagai komunitas di seluruh Indonesia menyatakan bakal menggelar diskusi setelah mengetahui kabar penolakan.
"Kami akan konsultasi dahulu dengan rekan-rekan Garda se-Indonesia, atas pendapat sebagian besar anggota Komisi V DPR yang menolak roda dua menjadi angkutan umum," kata Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono. (fea/fea)