Seiring berjalannya waktu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai masih banyak disinformasi atau penyampaian informasi yang salah soal RUU itu dan terus memantau penyebaran informasinya di media sosial. Hal itu dilakukan untuk mencegah opini keliru.
"Kalau soal monitoring, pasti monitoring. Atau mau di-take down (diturunkan) semuanya? Nanti disebut menteri take down lagi," kata Menkominfo Johnny G. Plate usai konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serikat buruh juga menolak rencana Jokowi mengubah rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam RUU tersebut. Karena takutnya rencana itu bakal memunculkan ketimpangan upah bekerja dan memiskinkan buruh.
RUU ini dinilainya sangat berbahaya dengan sifatnya yang multisektor mengatur soal perizinan, kehutanan, lingkungan hingga perburuhan. Terlebih kentara lagi dengan jangka waktu penyusunan yang dikebut.
[Gambas:Video CNN]
Dikutip dari rilis resmi Kemenkominfo, berikut delapan penyebaran disinformasi di media sosial terkait RUU Omnibus Law.
1. Disinformasi: cluster tiga soal ketenagakerjaan, upah minimum tidak turun atau ditangguhkan. Faktanya: tidak, semangat upah minimum tidak turun. Karena UU Cipta Kerja terkait tentang upah.
2. Disinformasi: pesangon PHK dihapuskan. Faktanya: tidak mungkin, kalau disesuaikan iya dengan cara perhitungan yang pas sesuai masa kerja diatur secara teknis di dalamnya.
3. Disinformasi: mempermudah masuknya tenaga kerja asing. Faktanya: ada kebutuhan tenaga kerja asing yang belum tersedia dan dibutuhkan kehadirannya untuk memastikan investasi berjalan dengan baik.
4. Disinformasi: cuti hamil, cuti tahunan, cuti besar dihapus. Faktanya: tidak, tetap ada dan diatur dengan baik untuk memastikan kelancaran investasi agar lapangan pekerjaan itu tidak terhambat.
6. Disinformasi: jaminan produk halal. Faktanya: jaminan tidak hilang tapi dipercepat dan tetap harus ada campur tangan MUI juga lembaga lain yang bisa membantu mempercepatnya.
7. Disinformasi: sentralisasi kewenangan hanya di tangan presiden. Faktanya: Indonesia memang sistem presidensial, kekuasaan eksekutif ada di presiden dan terdistribusi ke Pemprov/Pemkab/Pemkot sesuai undang-undang.
8. Disinformasi: pemerintah pusat bisa mengubah peraturan perundang undangan dengan PP. Faktanya: Tidak seperti itu, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mungkin PP mengatur PP. PP menerjemahkan untuk lebih teknisnya.
(din/mik)