SIM Internasional adalah dokumen yang wajib dimiliki warga negara Indonesia bila ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri. SIM Internasional dari Indonesia berlaku di 188 negara yang juga mengeluarkan dokumen yang sama.
[Gambas:Instagram]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon bisa melakukan pembayaran melalui metode transfer, mobile banking, atau mesin ATM. Tarif pembuatan SIM Internasional tidak berubah kendati sudah online, yaitu Rp250 ribu untuk pembuatan baru dan Rp225 ribu buat perpanjangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
"Tentunya SIM internasional online ini lebih mudah karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Kemudian tinggal datang ke sini tinggal melengkapi administrasi, foto, selesai. Tiga menit selesai," kata Kakorlantas Polri Istiono, di kantor Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, dikutip dari video yang diunggah di akun media sosial NTMC Polri, Senin (2/3).
Kepolisian mulai memegang pembuatan SIM Internasional sejak 2010 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Sebelum itu pembuatnya adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang mendapat izin dari Federation Internationale de I'Automobile (FIA). (fea)