Melansir The Verge, kompensasi hanya akan diterima oleh mantan atau pemilik iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, 7, 7 Plus, dan SE. Apple akan membayar setiap pemilik ponsel sebesar US$25 atau setara dengan Rp350 ribu (dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.206).
Selain kepada pemilik perorangan, Apple juga akan membayar kepada penggugat sebesar US$1.500 hingga US$3.500, serta kepada pengacara sebesar US$90 juta.
Adapun batas minimum denda yang disepakati adalah US$310 juta. Jika lebih dari US500 juta, iPhone akan menerima tambahan dari pemerintah.
Denda yang dijatuhkan terhadap Apple merupakan tindak lanjut gugatan class action yang diajukan oleh sejumlah iPhone di AS pada tahun 2017 dan 2018 di pengadilan California, AS.
Dalam gugatannya pemilik iPhone menemukan bahwa iOS secara artifisial membatasi kecepatan prosesor seiring usia baterai ponsel. Hal itu diketahui dilakukan guna mengurangi tekanan pada baterai dan mencegah pematian yang tidak disengaja.
[Gambas:Video CNN]
Karena Apple enggan mengungkapkan keberadaan fitur itu, penggunanya percaya bahwa kinerja ponsel melambat kerana usia dan akhirnya membeli iPhone baru untuk keluar dari masalah itu. Padahal, pemilik iPhone cukup mengganti bateria untuk mengatasi persoalan itu.
Selain warga AS, pemerintah Perancis dan Italia juga mengecam tindak Apple melakukan pelambatan kerja iPhone. Bahkan, Perancis mengumumkan denda US$25 juta bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT