Kepala Sub Divisi Digital At-Risks (DARK) SAFEnet, Ellen Kusuma menuturkan cap pornografi pada unggahan Tara adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud. Sebab, dia menegaskan sebuah konten hadir atas pertimbangan.
"Sebuah konten tidak hadir dalam ruang hampa. Produksi dan pemahamannya dipengaruhi dan dibatasi oleh konteks," ujar Ellen dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ellen juga mengkritik pernyataan Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinand Setu bahwa konten yang diunggah oleh Tara telah 'menafsirkan ketelanjangan' dan memenuhi unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) meskipun bagian intimnya (payudara dan vagina) tertutup.
[Gambas:Video CNN]
"Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula, selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata, utamanya objek seksual, dianggap sebagai objek pornografi," ujarnya.
"Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja," ujar Ellen.
Di sisi lain, dia berkata pelabelan pornografi terhadap postingan Tara imbas dari masih berlakunya pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pasal itu dianggap karet dan menghadang kebebasan berekspresi perempuan.
Dia berkata pasal itu juga pernah menjadikan Youtuber Kimi Hime sebagai korban. Kimi dianggap membuat konten vulgar sehingga harus dihapus.
"Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi," ujarnya.
Dia meminta pemerintah bukan menyalahkan unggahan Tara yang memberi contoh baik, memantik diskusi, dan mengedukasi publik agar tidak melakukan bentuk kekerasan berbasis gender online, seperti body shaming.
"Warganet menanggapi postingan Tara dengan positif, melihatnya sebagai wujud self-love dan tidak melihatnya sebagai pornografi. Kominfo malah begini," ujar Ellen.
Terkait dengan hal itu, Ellen menyampaikan pihaknya mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pasal 27 ayat 1 UU ITE karena tidak memiliki kejelasan unsur sehingga multitafsir dan pada implementasinya bias gender yang merugikan perempuan.
Selain itu, dia mendorong pemerintah untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak perempuan dalam bersuara di dunia maya.
"Menganjurkan warganet untuk selalu mencerna konten di media sosial dengan melihat konteksnya saja," ujarnya.
Sementara itu belakangan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut unggahan foto aktris Tara Basro tak melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. Johnny menyebut unggahan foto yang memamerkan tubuh Tara itu merupakan bagian dari seni.
"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak-lah. Harus dilihat baik-baik. Jangan didiametral [dilihat secara keseluruhan] begitu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni," ujar Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3).
Catatan Redaksi: Terdapat penambahan dua paragraf terakhir setelah mendapat penjelasan dari Menkominfo Johnny G Plate. (jps/mik)