Menurut Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Danny Buldansyah aturan network sharing bakal menjadikan industri telekomunikasi di Indonesia semakin sehat. Namun, tiga operator lain tidak memberi respons.
"Sangat setuju, selama dibolehkan dengan skema B2B (bussiness to business)," kata Danny saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Senin (2/3).
Lihat juga:4 'Utang' Kominfo di Ranah Telekomunikasi |
"Hal ini akan menjadikan industri lebih efisien, mungkin penerapannya masih butuh waktu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menyerahkan kesepakatan soal berbagi frekuensi itu kepada operator. Menurut dia, dengan berbagi, bisa membuat pengelolaan frekuensi dapat dikelola dan digunakan lebih efisien.
"Jadi, bukan untuk kepentingan lain. Begitu pula infrastruktur (jaringan) kita harus bisa menggunakan secara efisien, supaya jangan sampai semua bangun infrastruktur yang sama. Lalu terjadi duplikasi yang mengakibatkan infrastruktur Indonesia tidak efisien," lanjut dia.
Rencana pemerintah mendorong efisiensi industri telekomunikasi sempat dicanangkan melalui rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
Selain PP No. 52, ada juga PP No. 53 Tahun 2000 tentan frekuensi dan orbit satelit, di mana kedua perubahan itu membuka model bisnis berbagi jaringan serta munculnya Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang diyakini dapat mempercepat penetrasi infrastruktur dan layanan pitalebar (broadband).
(din/eks)