Diminta Jokowi Ngebut, Aturan Data Center Diberi ke Mahfud MD

CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2020 23:05 WIB
Draf peraturan menteri soal aturan investasi data center akan diserahkan ke Kemenkopolhukam untuk jadi undang-undang.
Menkominfo berharap aturan investasi data center cepat menjadi UU. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan surat permohonan pembahasan draf peraturan menteri (Permen) soal aturan investasi data center di Indonesia bakal diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Saya hari ini rapat harian untuk finalisasi karena ada tahapan prosesnya, prosesnya besok kita akan segera sampaikan melalui surat resmi kepada Menkopolhukam dan ada tahapan sosialisasi," kata Menkominfo Johnny G. Plate di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (9/3).

Lebih lanjut kata Johnny, draf peraturan menteri soal investasi data center telah rampung dan ia berharap bisa segera dibentuk menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai yang saya janji sudah siap, tapi untuk submit-nya ke sana harus pastikan mengikuti prosedur. Kita harapkan nanti di Menkopolhukam prosesnya bisa cepat, sehingga Permen-nya bisa diundangkan segera," pungkas Johnny.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kemenkominfo menyelesaikan aturan pusat data di Indonesia dalam waktu satu minggu.

Percepatan aturan ini berkaitan dengan janji Jokowi kepada Microsoft yang berencana untuk membangun data center di Indonesia usai acara Microsoft Digital Economy Summit 2020 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (27/2).

Saat itu, Jokowi juga menyebut penyederhanaan regulasi terkait data center atau pusat data sembari ini akan dilakukan sembari menunggu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung di DPR. 


[Gambas:Video CNN]

RUU PDP diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Beleid itu mengatur sistem pusat data pribadi yang terintegrasi untuk menjamin keamanan data nasional. Kemudian diatur pula data center privat yang akan diatur lebih lanjut terkait pengolahan dan pemrosesan data pribadi.

Selain RUU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga punya aturan data center yang baru saja disahkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.

(din/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER