"Saya hari ini rapat harian untuk finalisasi karena ada tahapan prosesnya, prosesnya besok kita akan segera sampaikan melalui surat resmi kepada Menkopolhukam dan ada tahapan sosialisasi," kata Menkominfo Johnny G. Plate di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (9/3).
Lebih lanjut kata Johnny, draf peraturan menteri soal investasi data center telah rampung dan ia berharap bisa segera dibentuk menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kemenkominfo menyelesaikan aturan pusat data di Indonesia dalam waktu satu minggu.
Saat itu, Jokowi juga menyebut penyederhanaan regulasi terkait data center atau pusat data sembari ini akan dilakukan sembari menunggu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung di DPR.
[Gambas:Video CNN]
RUU PDP diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Beleid itu mengatur sistem pusat data pribadi yang terintegrasi untuk menjamin keamanan data nasional. Kemudian diatur pula data center privat yang akan diatur lebih lanjut terkait pengolahan dan pemrosesan data pribadi.
Selain RUU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga punya aturan data center yang baru saja disahkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.