"Sejauh ini masih diupayakan sesuai dengan jadwal tersebut [aturan IMEI resmi diberlakukan 18 April 2020]," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (20/3).
Kemenkominfo dan seluruh operator telah sepakat menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal.
Pada 28 Februari 2020 saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Ismail mengatakan pemblokiran dengan sistem whitelist dipilih agar tidak merugikan konsumen. Dengan sistem ini, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang mereka beli sudah terdaftar atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli," sambungnya.
Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Nantinya, dari pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist.
Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kementerian Perindustrian. TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dair vendor dan importir, sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.
[Gambas:Video CNN]
(din/eks)