Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) mengklaim sedang mencari seluruh teknologi yang ada untuk membuat aplikasi pemantauan maupun pelacakan terhadap masyarakat, pasien positif
virus corona (SARS-CoV-2), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pengawasan (ODP).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut ketika ditanya soal penerapan aplikasi pengawasan karantina di rumah di Polandia.
Baru-baru ini Polandia meluncurkan aplikasi ponsel yang mewajibkan masyarakat mengirimkan swafoto sebagai laporan kepada pihak otoritas untuk memastikan masyarakat berada di rumah selama karantina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkominfo cari semua teknologi, semua cara, semua aplikasi, agar kita bisa memanfaatkan semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penularan virus corona," kata Johnny saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (23/3).
Johnny juga menyinggung baru-baru ini Kemenkominfo meluncurkan catbot WhatsApp yang diberi nama COVID19.GO.ID dengan nomor telepon 081113339900 hingga WhatsApp blast sebagai langkah melakukan sosialisasi di WhatsApp.
Di sisi lain, Johnny mengingatkan keberadaan teknologi akan percuma apabila masyarakat tidak menerapkan langkah-langkah pencegahan mandiri virus corona, mulai dari social distancing hingga menjaga kebersihan diri.
"Semua teknologi itu sifatnya pemantauan pasif. Yang paling penting itu masyarakat ambil bagian untuk terapkan jarak fisik. Karena dengan menerapkan jarak fisik, protokol kesehatan kita bisa putus mata rantai penularan dan penyebaran virus," ujar Johnny.
[Gambas:Video CNN]Dihubungi terpisah, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan yakin Indonesia memiliki teknologi untuk menerapkan aplikasi pemantauan karantina serupa dengan Polandia.
Akan tetapi, teknologi tetap dibutuhkan dasar-dasar hukum agar masyarakat berkenan untuk melapor dengan menggunakan
selfie ke pihak otoritas saat dikarantina di rumah. Teknologi pelaporan ini sesungguhnya telah diterapkan di beberapa perusahaan Indonesia untuk keperluan absensi
"Secara teknologi Indonesia bisa, dan beberapa perusahaan sudah memanfaatkan. Kita juga tetap harus ada dasar hukumnya sehingga ada kewajiban hukum agar masyarakat mau melapor," kata Semuel.
(jnp/dal)