Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penetapan PSBB di Ibu Kota Jakarta ini bertujuan memutus mata rantai virus Corona SARS-CoV-2. Karena menurut data, provinsi DKI Jakarta sebagai daerah terbanyak sebaran kasus positif corona.
"Untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh tapi dibatasi penumpangnya," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (7/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kepastian ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang, kecuali layanan angkut barang di ibu kota dipastikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan pribadi [yang masuk ke Jakarta] tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum," ucap Anies.
Hanya saja pihaknya hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Pembatasan mulai dari jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh agar ada jarak sesama penumpang.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujar Anies. (ctr/mik)