DKI diketahui menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) makin meluas.
"Ada sanksi yang bisa diterapkan pada masyarakat yang tidak patuh. Di UU tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 ancamannya satu tahun penjara dan denda 100 juta. Itu opsi yang [bisa] dikeluarkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan sanksi bagi kami opsi yang terakhir kita lakukan itu. Bahwa [selama] PSBB kita harapkan yang utama kesadaran masyarakat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:33 Titik Pengawasan Selama PSBB Jakarta |
Pasal 18 menyatakan mobil pribadi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Pengemudi dan penumpang wajib memakai masker di dalam kendaraan.
Penumpang yang dibawa juga tidak boleh lebih dari setengah kapasitas kendaraan. Penumpang dan pengemudi tidak diperbolehkan pergi jika suhu badan di atas normal. Mobil juga harus didisinfeksi setelah digunakan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi sepeda motor pribadi. Dengan tambahan pengemudi dan penumpang harus memakai sarung tangan. Tidak ada ketentuan jumlah penumpang untuk sepeda motor pribadi.
Berbeda dengan angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online. Dalam Pergub diatur ojek hanya bisa mengangkut barang.
Selanjutnya Pasal 27 mengatakan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB yang sudah diatur bisa dikenakan sanksi.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," bunyi pasal tersebut.
PSBB mulai berlaku di Jakarta hari ini hingga dua pekan ke depan. Selama PSBB berlaku masyarakat dilarang ke luar rumah, kecuali untuk aktivitas yang diperbolehkan.