Penangguhan ini telah dilakukan oleh Tokopedia, Lazada dan Bukalapak. Sementara Shopee masih belum memberikan keterangan terkait hal ini.
Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak mengatakan pihaknya telah menutup secara permanen ribuan toko yang terbukti melanggar karena menjual produk kesehatan yang tidak diperbolehkan dijual secara bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokopedia menyebut masih terus melakukan sweeping berkala untuk memastikan produk yang dijual dalam platform Tokopedia sesuai dengan peraturan. Perusahaan itu juga mendorong masyarakat untuk melaporkan produk kesehatan ilegal lewat fitur 'Laporkan' yang berada di pojok kanan atas setiap halaman produk.
Sementara Lazada menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada merchant mereka yang berani menjajakan rapid test Covid-19.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Bukalapak, menurut Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono mengatakan perusahaannya telah melarang keras merchant mereka menjual rapid test Covid-19 secara bebas. Menanggapi hal itu, Bukalapak juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan polri untuk setiap penipuan online, penimbun alat kesehatan, dan penjual rapid test untuk dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara, menurut Sr. Brand Communication & Public Relations Bhinneka.Com Dragono Halim, pihaknya tidak memasarkan atau memfasilitasi pedagang lain untuk memasarkan perangkat Rapid Test Covid-19 secara bebas.
Di sisi lain Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana Noverdi mengatakan jika terdapat penjualan produk yang dirasa tidak sesuai dengan aturan, tim internal Shopee akan mengambil tindakan tegas mulai dari peringatan hingga penurunan produk pada laman Shopee.
Lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/4), Shopee, kata dia, beberapa waktu telah menindak lebih dari 3000 toko online nakal yang melanggar aturan seperti melambungkan harga jauh masker jauh diatas harga pasar dan judul serta deskripsi yang memanfaatkan dampak wabah virus COVID-19.
Catatan redaksi: Redaksi mengubah paragraf 6 dan 13 pada Selasa (14/4) pukul 15:00 WIB, dan paragraf terakhir pukul 20/14 WIB setelah mendapat konfirmasi dari narasumber. (din/eks)