Jumlah tersebut merupakan temuan hoaks Kemenkominfo dalam periode 23 Januari hingga 1 April. Kemenkominfo mengajukan temuan hoaks kepada media sosial untuk memblokir hoaks tersebut.
"Platform digital global sudah mulai lebih aktif melakukan proses takedown atau blokir. Kami harapkan agar lebih aktif dan melakukan blokir terhadap seluruh hoaks yang masih tersisa," kata Menkominfo Johnny G.Plate kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Facebook telah memblokir 627 hoaks dan sedang menindaklanjuti 177 hoaks sisanya. Lebih lanjut Twitter telah memblokir 115 hoaks dan masih menindaklanjuti 225 hoaks.
Johnny lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tak menyebarkan hoaks karena melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE. Ia mengatakan Polri juga menindak tegas pelaku penyebaran berita hoaks.
" Polisi baik Mabes Polri dan Polda-Polda telah melakukan penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks, 87 orang ditangkap dan 13 diantaranya sudah ditahan, 74 orang tidak ditahan," kata Johnny.
Sebelumnya, jumlah sebaran hoaks telah mencapai 1.096.pada 8 April lalu. Sejumlah 359 hoaks sudah diblokir pada saat itu.