Dia mengatakan pengurusan dan pemakaman jenazah yang sesuai prosedur membuat virus tidak bisa menular.
"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI maka tidak akan menimbulkan penularan," ujar Tri mengutip situs resmi UGM, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sifat virus dalam jenazah, kata Tri, sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik karena petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol. Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya," ujarnya.
Di sisi lain, Tri mengatakan risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia yang belum dimakamkan akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes.
Antara lain, dia berkata petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah dan jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, Tri berkata hal itu hanya bisa dilakukan sebelum dimasukkan ke kantong jenazah dan harus memakai APD. Jenazah, kata dia juga tidak boleh disuntik pengawet atau balsem dan jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
Selain itu, jenazah sebaiknya diantar dengan mobil jenazah khusus tidak lebih dari 4 jam sebelum disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Petugas, kata dia juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus yang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.
"Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar," ujar Tri.