Akbar mengatakan skema whitelist membuat perangkat tidak akan mendapat layanan dari awal aktivasi ketika tidak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian.
"Whitelist skemanya adalah normally off. Jadi konsumen wajib memastikan bahwa perangkat yang akan tersambung ke jaringannya itu benar-benar perangkat legal," ujar Akbar dalam diskusi virtual, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menyampaikan pihaknya sudah mengantongi hampir 1,7 miliar IMEI nasional (IMEI TPP-Produksi dan IMEI TPP-Impor) yang tersimpan pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pihaknya, kata dia juga sudah menyiapkan portal verifikasi IMEI untuk memastikan perangkat yang dijual oleh pelaku usaha ilegal atau tidak.
Najamudin mengatakan pihaknya juga sudah siap mengoperasikan CEIR. Namun, sampai saat ini asosiasi meminta data IMEI TPP pada SIINas tidak dikirim ke CEIR. Dia berkata asosiasi meminta CIER membaca data pada SIINas.
"Sehingga IMEI yang di SIINas tidak keluar sistem whitelist untuk menjaga kerahasiaan dari pada semua produsen dan importir HP," ujar Najamudin.
Dalam materi presentasi yang dipaparkan Najamudin, SIINas akan mengirim data IMEI TPP kepada CEIR. Setelah diterima, CEIR akan mengirim data IMEI TPP kepada lima operator, yakni Telkomsel, Indosat, Smartfren, XL, dan Tree.
Di sisi lain, Najamudin menyampai kebijakan IMEI kemungkinan akan menimbulkan polemik. Salah satu kasus yang mungkin terjadi adalah ketika ponsel baru tidak mendapat layanan operator.
Terkait dengan hal itu, dia menyarankan pembeli ponsel untuk mencoba langsung ponsel yang hendak dibelinya. Ketika tidak mendapat layanan, dia mengatakan pembeli untuk bernegosiasi dengan penjual untuk membatalkan pembelian ponsel karena tidak mendapat layanan operator.
"Karena sekarang ini kalau kita beli HP baru, dibuka kotaknya, berarti beli. Tapi ke depannya tidak begitu lagi. HP baru, dibuka itu belum tentu dibeli karena harus dipastikan dahulu mendapat layanan dari operator," ujarnya.
"Bisa juga nanti dicek IMEInya tahun berapa belinya, tahun berapa diproduksi, merek apa, dan sebagainya. Tapi memang proses untuk HP lama agak susah. Jadi saran kami kalau bisa HP yang tidak dipakai tapi masih bagus harus diaktifkan dahulu dengan sim card," ujar Najamudin.
"Tapi masalahnya juga, sim card-nya jangan dipindah-pindah. Karena dengan sistem whitelist dilakukan pindah-pindah sim card, itu akan kena proses di sistem. Sehingga agak sedikit lama supaya HP lama bisa aktif kembali," ujarnya.
Lebih dari itu, Najamudin menyampaikan pihaknya belum menerima pengelolaan CEIR dari Telkomsel. Sehingga, dia berkata pengolah call center belum dapat dipastikan apakah di Kemenperin atau Telkomsel selaku vendor CEIR. (jps/mik)