"Terkait permasalahan ini, saya telah meminta Dirjen Aptika untuk memanggil Direksi Tokopedia agar memberikan penjelasan terkait hal ini. Pertemuan akan dilakukan Senin, tanggal 4 Mei," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Jakarta, lewat siaran pers, Minggu (3/5).
Johnny menyebut, pihaknya telah berkordinasi dengan Tokopedia terkait kebocoran data tersebut. Tim teknis Kominfo juga sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan data pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, pihak Kemenkominfo telah meminta laporan tentang pemberitahuan dugaan kebocoran data kepada pemilik akun, tindakan pengamanan sistem yang diakukan, serta potensi dampak data breach kepada pemilik data. Sampai saat ini, Kemenkominfo masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat.
Lebih lanjut, Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
"Tokopedia menyampaikan bahwa sistem pengamanan mereka menggunakan password yang disimpan dalam bentuk hash," ujar Johnny.
"Selain itu, Tokopedia juga telah menggunakan fitur OTP sebagai two factors authentication sehingga user selalu diminta memasukkan kode yang baru secara real-time setiap melakukan login," sambungnya.
Password dan OTP hanya dibutuhkan oleh sistem. "Jadi kalo ada permintaan password atau OTP dari perseorangan, sudah dipastikan itu penipuan," tandasnya.
Selain itu, Johnny juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang menggunakan phising atau penipuan dengan cara mengelabui untuk mencuri akun pribadi.
"Saat ini banyak penipuan mengunakan phising. Sebelum kita mengklik tautan yang kita terima lewat email, pastikan keaslian alamat email pengirim. Cara membaca alamat email dari belakang ke depan," jelasnya.
Pemerintah sudah mengirim Surat Presiden kepada DPR terkait RUU PDP. Dan saat ini proses politik di DPR sedang berjalan.
"Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga tengah mempersiapkan panitia kerja untuk menindaklanjuti proses ini dengan DPR," ucapnya.
"Kami meyakini bahwa Pemerintah maupun DPR tetap memberi prioritas untuk pengesahan RUU PDP. Terlebih lagi RUU ini telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas," sambung Johnny. (dmi/eks)