"Ini merupakan kebijakan yang patut kami apresiasi," kata Igun Wicaksono, ketua presidium asosiasi ojol, Garda Indonesia, melalui pesan singkat, Selasa (5/5).
Igun mengatakan aturan PSBB terkait izin ojol bekerja mengangkut penumpang yang dirancang pejabat Jabar diharapkan menjadi acuan penerapan di daerah lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Igun meminta kepada anggotanya dan seluruh ojol agar mematuhi segala ketentuan yang berlaku terkait PSBB ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSBB diseluruh wilayah Jabar rencananya bakal diterapkan selama 14 hari mulai 6 Mei. PSBB Jabar ini memiliki ketentuan berbeda ketimbang kebijakan yang sudah diberlakukan di daerah lain, termasuk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menyatakan ojol tidak boleh mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB yang ditandatangani Ridwan Kamil, pada pasal 16 ayat 8 menyatakan ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan dua syarat, yakni berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan.
Penyedia jasa ojol terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, belum merespons pertanyaan CNNIndonesia.com terkait respons mereka atas PSBB Jabar. Agar ojol bisa mengangkut penumpang Gojek dan Grab mesti mengaktifkan fitur antar penumpang pada aplikasi masing-masing yang bertolak belakang dengan sikap mereka pada penerapan PSBB di wilayah lain.
(ryh/fea)