Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, akun samaran bernama bernama zona teknik mengatakan belum mendapatkan apapun dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan pihak manapun. Tidak dijelaskan apakah kaitannya dengan bantuan pemerintah atau sebagainya.
Namun, akun itu meminta bantuan kepada pengguna media sosial dengan mentransfer uang ke nomor rekening bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) 00980113954****.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi!," kutip keterangan situs tersebut.
Sama halnya dengan nomor rekening pertama, situs https://cekrekening.id/ menyatakan bahwa nomor rekening itu belum pernah dilaporkan terkait tindak pidana apapun.
Situs CekRekening.id buatan Kemenkominfo merupakan portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.
Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana sebagai berikut, yakni penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
"Belum ada laporan ke tempat kami. Rekening-rekeningnya juga belum pernah dilaporkan," ujar Teguh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/5).
Karena belum adanya laporan, Teguh mengaku belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur pidana yang bisa ditindak oleh pihaknya dan Kepolisian. Jika nantinya tidak ada muatan pidana, dia menilai hal itu murni masalah sosial yang merupakan ranah Kementerian Sosial.
Dia berkata Kemensos bisa mendata atau memberikan bantuan akun terverifikasi tersebut sebagai tindak lanjut.
"Jika dirasa mengganggu bisa dilakukan penertiban dengan cara mengajukan pemblokiran akun melalui Kementerian Kominfo," ujarnya.