Menurut Peneliti Bidang Kimia LIPI Joddy Arya Laksmono seiring berkembangnya teknologi, air laut memang sudah banyak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air tawar atau minum khususnya di daerah Timur Tengah ataupun di kapal laut.
Salah satu teknologi yang banyak dimanfaatkan ialah Reverse Osmosis (RO). "Dengan ketersediannya sebesar 70 persen di Bumi, maka air laut menjadi sumber bahan baku yang sangat potensial untuk dapat diolah menjadi air layak pakai," kata Joddy kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga peraturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh manusia termasuk tenaga kerja yang mana sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 terutama pasal 86 dan 87, yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan kesehatan dan keselamatan kerja," tutur Joddy.
Menurut Joddy, aspek teknis tentunya perlu dilakukan evaluasi dan monitoring dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk melihat standar kesehatan dan keselamatan ABK khususnya dalam hal akses terhadap air bersih dan air layak minum.
"Yang kedua adalah perlu dilakukannya crosscheck di lapangan apakah terjadi pelanggaran terhadap sistem ketenagakerjaan pada kapal tersebut, tentunya sesuai dengan pedoman UU Ketenagakerjaan dan konvensi ILO (International Labor Organization)," jelasnya.
Sebelumnya, laporan terkait belasan WNI yang diperlakukan tidak manusiawi itu pertama kali diungkap oleh stasiun televisi Korea Selatan, MBC pada 6 Mei lalu.
Selain mengkonsumsi air laut yang telah melalui proses penyaringan, WNI ABK mesti bekerja hingga 18 sampai 30 jam, dengan istirahat yang minim.
Bahkan menurut pengakuan dua ABK WNI yang dirahasiakan identitasnya, seorang rekan mereka yang bernama Ari (24), meninggal karena sakit saat kapal tengah berlayar. Jasadnya dibuang begitu saja di tengah laut dengan upacara seadanya. (dni/agt)