"Jadi hanya perpanjangan yang tidak [buka]," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin melalui pesan singkat, Senin (11/5).
Hedwin menyampaikan gerai dan SIM keliling untuk perpanjangan ditutup selama 28 Maret - 29 Mei. Kata dia buat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 17 Maret - 29 Mei diberikan dispensasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Maret Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, diketahui sudah menetapkan jarak antar pemohon yang mengantre untuk pembuatan SIM baru. Kepolisian juga menyediakan cairan pencuci tangan.
"Betul, jadi tetap gunakan pedoman pencegahan penularan corona," kata Hedwin.
Perlu diketahui sejak September 2019 SIM yang diterbitkan kepolisian merupakan model baru, Smart SIM yang juga berfungsi sebagai uang elektronik. Selain itu Smart SIM juga bisa menyimpan data pemilik dan pelanggaran lalu lintas.
Biaya pembuatan SIM baru lebih tinggi daripada perpanjangan. Berikut tarifnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
SIM baru:
SIM A Rp120 ribu 120.000
SIM B I Rp120 ribu
SIM B II Rp120 ribu
SIM C Rp120 ribu
Perpanjangan Masa Berlaku SIM:
SIM A Rp80 ribu
SIM B I Rp80 ribu
SIM B II Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu (ryh/fea)