Ketua Umum ACCI, Alex Budiyanto mengatakan pelanggaran data melanggar pasal 14 poin c, d, e, dan f di PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
"Pasal tersebut jelas mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan prinsip perlindungan Data Pribadi termasuk melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah," ujar Alex kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus mampu melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan data pribadi. Penyelenggara Sistem Elektronik juga harus memberitahukan pengguna apabila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.
Berdasarkan pasal tersebut, sanksi yang bisa diberikan berupa: teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses atau dikeluarkan dari daftar.
"Kami berharap Kemenkominfo sebagai regulator yang membuat regulasi PP 71/2019, yang saat ini telah berlaku efektif, menghormati dan melaksanakan aturan yang telah dibuatnya sehingga pelanggan dan warga negara bisa mendapatkan perlindungan data pribadi yang maksimal," ujar Alex.
Alex juga berharap agar Johnny bisa melaksanakan amanah dari beleid tersebut. Dalam pasal 35beleid tersebut, Menkominfo diberi wewenang untuk melakukan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan sesuai.
Sebelumnya, data 91 juta akun dan 7 juta akun pedagang Tokopedia dicuri peretas dan dijual pada 3 Mei lalu. Sementara itu, 1,2 juta data pengguna Bhinneka juga dicuri dan dijual.
Kelompok peretas alias hacker ShinyHunters, yang juga disebut jadi biang kebocoran data pengguna Tokopedia, mengklaim telah meretas dan menjual puluhan juta data pengguna 10 perusahaan, termasuk e-commerce berbasis di Indonesia, Bhinneka.com.