Aturan mendahului kendaraan ini diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 109 ayat 1 tertuang saat menyalip pengemudi harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada ayat 2, pengendara dibolehkan menyalip kendaraan di depan lewat jalur sebelah kiri tapi dalam keadaan tertentu dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Pasal 110 ayat 1 pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
Selanjutnya ayat 2 pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. (ryh/mik)