Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan CNNIndonesia.com harus bertanya kepada Kementerian Perindustrian, atau ke Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Informasi yang akurat terkait IMEI sebaiknya ke Kemenperin dan perdagangan di Batam ke Dirjen Bea Cukai," ujar Johnny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal kepastian bahwa ponsel BM yang diaktifkan setelah aturan IMEI tak akan bisa dinyalakan, Johnny dan Najamudin enggan berkomentar.
Sebelumnya, berulang kali Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkominfo mengatakan aturan berlaku ke depan bukan surut. Artinya ponsel BM yang diaktifkan sebelum aturan berlaku, masih bisa dinyalakan. Sementara ponsel BM yang diaktifkan setelah aturan berlaku tak akan bisa diaktifkan.
"Sepertinya lebih tepat ke Kominfo. Karena aturannya dari Kominfo," kata Najamudin.
CNNIndonesia.com juga menghubungi Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismai. Ia enggan berkomentar dan mengatakan minggu depan baru akan melakukan rapat evaluasi aturan IMEI.
"Mohon maaf saya sekarang belum bisa komentar dulu, karena kami baru akan rapat evaluasi minggu depan," ujar Ismail.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Azril Apriansyah mengatakan, ponsel BM yang tetap bisa digunakan setelah penerapan IMEI per 18 April hanya ponsel yang telah aktif atau digunakan sebelum tanggal tersebut.
Saat disinggung terkait ponsel BM yang disebut salah seorang pedagang tetap bisa digunakan meskipun IMEI tak terdaftar, Azril mengaku hal tersebut tidak mungkin.
"Handphone yang sudah digunakan sebelum penerapan itu, meskipun IMEI tak terdaftar, tetap bisa digunakan. Jadi tidak mungkin ada lagi produk elektronik ilegal yang tidak terdaftar bisa digunakan lagi setelah tanggal 18 April," kata Azril.
(jnp/dal)