Dengan fitur ini, menurutnya mencegah kejadian zoombombing seperti yang terjadi pada sidang PTUN vonis terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait kasus pemblokiran internet Papua.
Jika host mengaktifkan fitur Webinar, maka semua peserta tidak punya akses untuk menampilkan layar akun Zoom mereka dan hanya dapat mengikuti jalannya rapat. Host adalah orang yang menjadi menggelar konferensi video call dan mengatur mereka yang ikut dalam panggilam itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam serangan itu, peretas meminta para peserta untuk tidak meninggalkan Zoom Meeting yang ia kirimkan melalui kolom pesan singkat. Sementara peretas lainnya yang mengaktifkan mode suara, sempat bernyanyi dan mengatakan kata-kata kotor.
Alfons pun menyayangkan kejadian ini dapat terjadi di suatu badan pengadilan yang ditugaskan untuk memutuskan hal penting yang menyangkut kepentingan orang banyak.
"Jangan sampai memberikan kesan bahwa pengadilan PTUN kurang kompeten dalam mengerti IT lalu diberikan wewenang untuk menghasilkan yang berhubungan dengan IT. Dan ini menyangkut kepentingan negara dan banyak orang," sambung Alfons.
Di sisi lain, Zoom sudah menggelar sejumlah fitur yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan layanannya dari berbagai serangan termasuk Zoombombing.
Peningkatan keamanan itu dimasukkan dalam layanan versi terbaru yakni Zoom 5.0, dengan menambahkan enskripsi AES 256-bit GCM.
Perusahaan pun sudah memberikan kontrol host yang lebih kuat. Host bisa melaporkan pengguna (Report a User) kepada Zoom melalui ikon Security (keamanan).
Bahkan host juga dapat menonaktifkan kemampuan peserta untuk mengubah nama tampilan profil saat mengikuti rapat.
Selain itu, ada fitur bawaan Waiting Room. Para peserta rapat akan disatukan di dalam fitur itu sehingga host bisa menyaring siapa saja yang boleh masuk agar terhindar dari serangan Zoombombing.
Menyoal singkat Zoombombing, serangan ini dilancarkan oleh peretas berupa gangguan dari luar yang membajak konferensi video dengan mengirim gambar-gambar tidak senonoh atau ujaran kebencian disertai ancaman. (din/eks)