Menurut Communication Lead Facebook Indonesia, Putri Dewanti, sampai saat ini pihaknya merujuk kepada informasi yang dibagikan oleh kantor pusat Facebook di Amerika Serikat dan dibagikan di laman News Room mereka dengan judul, 'Labeling State-Controlled Media on Facebook'.
"Semua informasi terkait ini (menandakan unggahan di media Indonesia yang dikontrol pemerintah) yang bisa dibagikan, baru yang ada di News Room saja," kata Ai (panggilan akrab Putri) saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (8/6).
Artikel tersebut ditulis oleh Head of Cybersecurity Policy Facebook, Nathaniel Gleicher. Ia mengatakan mulai pekan ini perusahaan akan mulai menandai unggahan media AS yang dikontrol oleh pemerintah menjelang Pemilihan Presiden AS pada November 2020 mendatang.
"Untuk memastikan bahwa kami sama-sama transparan dalam hal konten berbayar, kami akan mulai memberikan label iklan pada media di AS," tulis Gleicher berdasarkan artikel resmi Facebook.
Dalam sesi wawancara dengan CNN Business, Gleicher pun mengatakan bahwa belum ada rencana untuk menerapkan fitur ini ke media negara-negara lain.
Namun menurut pantauan Facebook, sejauh ini ada beberapa media dari China dan Rusia yang memanfaatkan momen pandemic virus corona SARS-Cov-2 (Covid-19) dan tindakan diskriminatif kepolisian AS terhadap mendiang George Floyd.
Media yang ditunggangi pemerintah China dan Rusia itu mengunggah berita yang mengkritik aksi demo besar-besaran di AS sebagai bentuk pembelaan kepada Floyd.
Sebelum diterapkan, Facebook telah berkonsultasi dengan 65 ahli untuk membuat daftar kriteria media mana saja yang memang dikontrol oleh pemerintah.
Kriteria-kriterianya meliputi dari mana sumber pendanaan, transparansi editorial, struktur kepemilikan dan tata kelola, mekanisme akuntabilitas internal serta konfirmasi independensi dari pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT