Revisi juga sebagai respons pemerintah pusat lantaran ojol mulai hari Senin (8/6) diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang di DKI Jakarta yang saat ini memasuki masa PSBB transisi.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, sekat plastik ojol tidak wajib digunakan, melainkan hanya sebagai usulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hampir 'Ditempeleng' Sekat Plastik Ojol |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat mungkin bisa pasang itu. Kami juga tidak mengatur standarnya bagaimana. Yang penting materialnya tidak membahayakan buat aspek keselamatan," ucap Budi.
Sekat ini pertama diusung aplikator Grab dan asosiasi ojol sebagai upaya pencegahan corona (Covid-19) sehingga pengemudi dan penumpang tidak bersentuhan langsung. Keduabelah pihak meyakini keberadaan sekat meminimalisir penularan.
"Tapi kalau penumpang tidak bawa helm dan pake helm pengemudi, ya pengemudi atau aplikator siapkan pelindung kepala itu," ucap Budi.
Budi mengatakan revisi juga akan mengatur mengenai protokol transportasi lain pada masa transisi ini. (ryh/mik)