Dalam perkara ini, KKI menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate selaku tergugat I serta PT Tokopedia selaku tergugat II.
Dalam gugatan ini, KKI meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Kemudian memerintahkan tergugat I untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia selaku tergugat II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi gugatan tersebut, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan perusahaan masih terus menanggulangi masalah kebocoran data ini dengan sejumlah pihak.
Salah satu poin penting di dalam surat William tersebut ialah setelah mengetahui aksi pencurian data, Tokopedia memastikan bahwa kata sandi telah dienkripsi dengan enkripsi satu arah.
William pun menyarankan kepada puluhan juta platform-nya untuk selalu mengganti kata sandi akun secara berkala, tidak menggunakan kata sandi yang sama di berbagai layanan digital, dan menjaga OTP (One-Time Password) dengan tidak memberikan kode OTP tersebut kepada siapapun termasuk yang mengatasnamakan Tokopedia.
Data pengguna yang bocor berupa email, hash kata kunci, nama dan sebagainya. Hal ini dicuitkan oleh akun yang mengaku sebagai layanan pengawasan dan pencegahan kebocoran data asal Israel.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan di media sosial disebut kalau peretas masih harus memecahkan algoritma untuk membuka hash dari password para pengguna itu. Peretas pun meminta bantuan peretas lain untuk membuka kunci algoritma itu.
Tangkapan layar berikutnya, akun pembocor informasi ini menyertakan sebagian akun pengguna yang bisa dibuka lewat situs tersebut. Tampak nama, email, dan nomor telepon pengguna muncul di situs. (din/mik)