CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), Luthfi Adhiansyah mengatakan hak akses data yang diberikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) hanya sekedar untuk mencocokkan data yang ada di Dukcapil dan perusahaannya.
Hal ini diungkap ketika perusahaan-perusahaan fintech ini ditanya terkait jaminan kerahasiaan data kependudukan ketika mereka melakukan verifikasi data ke Dukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencocokan data dengan Dukcapil itu kata Luthfi bertujuan untuk mengkomparasi apakah data yang ada di perusahannya sesuai data Dukcapil atau tidak. Namun, mereka tidak bisa melihat data tersebut. Sistem Dukcapil yang akan memberikan notifikasi.
"Dengan adanya kemampuan untuk bisa melakukan verifikasi, risiko fraud (penipuan) untuk mengindari penerima pinjaman yang tidak benar atau tidak tepat sasaran, itu bisa secara signifikan berkurang," kata dia.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengatakan ada 13 lembaga yang bergerak di bidang perbankan, perusahaan pembiayaan, financial technology P2P lending, pembayaran uang digital, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial hanya diberi hak akses data ke database milik Dukcapil.
Menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, hak akses data yang diberikan hanya data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Lebih lanjut kata Zudan, ke-13 lembaga tersebut sebetulnya sudah memiliki basis data pengguna yang dimasukkan ke platform mereka lalu nanti dicocokkan dengan data kependudukan dari Dukcapil Kemendagri.
Misalnya, untuk mencocokkan apakah nasabah atau pengguna dari berbagai lembaga dan perusahaan tersebut masih tinggal di alamat yang sama.
Data-data kependudukan yang diverifikasi oleh belasan lembaga dan perusahaan itu kata Zudan digunakan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan tindak kriminal. (din/eks)