Isu mengenai perundungan Bintang Emon menurutnya adalah isu penyerta dari kasus putusan pengadilan terkait penyiraman air keras Novel Baswedan yang dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan yang dianggap terlalu ringan ini berkaca pada alasan pelaku yang mengaku tidak sengaja melakukan penyiraman tersebut.
Setelah itu, cuitan yang membela Bintang Emon pun menjadi viral. Dia mengatakan jumlah percakapan tentang Bintang Emon mencapai ratusan ribu hingga Senin (15/6).
"Viralnya serangan terhadap @bintangemon bahkan telah mengalahkan volume percakapan tentang "Noval Baswedan" dan "Gak Sengaja"," ujar Ismail lewat akun Twitter, Selasa (16/6).
Berdasarkan analisis tanggal 15 Juni, dia menyampaikan jumlah puncak perbincangan mengenai Novel Baswedan hanya sebanyak 44 ribu. Kemudian, dia menyampaikan perbincangan tentang 'Gak Sengaja' mencapai 67 ribu.
Sedangkan perbincangan tengan 'Emon' mencapai 233 ribu.
"Tampaknya netizen bergeser perhatiannya, dari membahas isu esensial (Novel Baswedan) menuju isu penyerta," ujarnya.
"Sementara netizen di media sosial dalam periode yang sama lebih banyak membahas isu penyerta yaitu "Gak Sengaja" dan "Emon"," ujar Ismail.
Berdasarkan peta SNA (Social Network Analysis), Ismail juga memaparkan satu cluster besar yang membahas kedua frasa 'Gak Sengaja' dan Emon' lebih banyak didorong oleh netizen biasa dan para top influencer.
"Dari peta SNA di atas, akun2 (akun-akun) dalam sub cluster Pro Oposisi lebih banyak fokus pada frasa "Gak Sengaja" sedangkan netizen umum lebih banyak bahas "Emon"," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Ismail menyampaikan analisis menunjukkan emosi paling menggelegar dari netizen adalah 'anger'. Dia menyebut ada kemarahan dari netizen atas kebobrokan hukum di Indonesia.
Disusul dengan isu "trust" (kepercayaan) dalam konteks negatif karena mereka tidak lagi percaya ada keadilan. Selanjutnya, banyak yang terkejut pula dengan tuntutan yg hanya 1 tahun. Sebagian emosi netizen dinilai sebagai "joy" (kesenangan) karena mereka berkelakar terkait putusan tersebut. (jps/eks)