Dengan situasi yang meminta kita untuk tetap di rumah, tentunya sudah tidak asing lagi dengan aplikasi serba bisa seperti Gojek. Gojek menyediakan fitur GoBills untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban dalam membayar tagihan. Mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.
Dalam inisiatif membantu pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi untuk meningkatkan penerimaan asli daerah lewat Pajak Bumi Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor, serta retribusi daerah lain, pembayaran pajak pun bisa dilakukan lewat GoBills. Saat ini, 12 daerah telah memanfaatkan GoPay untuk pembayaran pajak, di antaranya Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Survei East Venture menyatakan, dari total 254 juta penduduk Indonesia, 65 persen diantaranya sudah memiliki akses terhadap internet. Seiring masyarakat yang melek teknologi, penggunaan uang digital untuk pembayaran secara daring meningkat hingga 1.300 persen dalam periode 2014-2018. Senada dengan hal tersebut, riset lain dari Inventure Knowledge memproyeksikan bahwa kebutuhan rumah tangga akan terpenuhi lewat transaksi daring pasca periode pandemi.
"Itu semua bisa melalui transaksi lewat dompet digital. Jadi di saat pelayanan tatap muka berkurang, ini waktu yang tepat untuk mempermudah pembayaran kewajiban warga di daerah lewat aplikasi. Selain transparan, minim potensi pungli, pencatatan yang sebelumnya masih campur manual menjadi lebih rapi di arsip pemda," kata Bhima saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/6). (rea)