Syarat Via Vallen Dapat Ganti Rugi Usai Mobil Terbakar

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2020 13:18 WIB
Gambar tangkapan layar Instagram Story Via Vallen. Ia menunjukkan mobilnya yang terbakar.
Gambar tangkapan layar Instagram Story Via Vallen yang menunjukkan mobilnya terbakar. (Foto: Dok. Instagram @viavallen)
Jakarta, CNN Indonesia --

Via Vallen kemungkinan bisa mendapat ganti rugi berupa uang jika mobil miliknya yang terbakar pada Selasa (30/6) dilindungi asuransi.

Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra menjelaskan, penggantian mobil baru itu bisa dilakukan bila Via Vallen telah melindunginya dengan asuransi jenis Total Loss Only (TLO) atau komprehensif.

"Tolong ditanya dulu ke Via Vallen pakai asuransi enggak? Kalau pakai, cek dulu TLO apa komprehensif. Kalau komprehensif sudah pasti ter-cover, karena komprehensif kan parsial loss," ujar Iwan saat dihubungi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Via VallenVia Vallen. (Pool/Noel/detikFoto)

Sementara TLO, jelas Iwan, ditentukan dari kerusakan mobil. Jika mobil yang terbakar membutuhkan biaya perbaikan untuk normal lebih dari 75 persen dari harga mobil, maka pihak asuransi akan menanggung kerugiannya.

"TLO itu amit-amit kalau dikembalikan ke kondisi awal tidak sampai 75 persen, dia tidak ter-cover," ucap Iwan.

Toyota Alphard berwarna putih milik Via Vallen yang terparkir di sebelah rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, terbakar sekitar pukul 04.00 WIB. Video kejadian kebakaran sempat diunggah Via Vallen melalui akun media sosialnya.

Pihak kepolisian setempat sudah melakukan olah tempat kejadian perkara lantas ditemukan barang bukti botol yang diduga tempat menyimpan bahan bakar untuk membakar mobil. Kepolisian juga sudah mengamankan satu orang yang dicurigai pelaku pembakaran.

Menurut Iwan, pihak asuransi bakal melakukan survei independen atas suatu kejadian yang dialami konsumen untuk menilai penyebab utama kerugian. Keterangan dari pihak kepolisian dikatakan merupakan salah satu unsur yang membantu survei.

Sejauh ini asumsi penyebab mobil Via Vallen terbakar yakni karena 'perbuatan jahat'. Kata Iwan, kerugian seperti itu dilindungi asuransi TLO atau komprehensif seperti tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

[Gambas:Instagram]

"Dia terbakarnya kan bilangnya karena 'perbuatan jahat', itu di-cover juga. Tapi kalau sengaja, dibakar oleh orang yang dia kenal, atau saudaranya itu tidak di-cover. Asuransi kan harus melihat penyebab utamanya, kalau masuk pengecualian berarti ditolak. Yang bisa mengatakan ini perbuatan jahat atau tidak itu kepolisian," ucap Iwan.

Menurut Iwan, jika mobil Via Vallen dilindungi asuransi dan memenuhi syarat-syarat perlindungan, maka dia bisa mendapatkan ganti rugi berupa uang. Andai mobil itu masih dicicil maka pihak asuransi menyerahkan uang kepada pihak leasing, apabila sudah lunas maka Via Vallen mendapatkan uangnya langsung.

Iwan bilang nilai ganti rugi ditentukan berdasarkan 'harga pertanggungan mobil sesaat sebelum kejadian'.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER