Repsol Mengeluh Jadi Korban Monopoli Oli Honda di Indonesia

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2020 08:07 WIB
Kubu Repsol adalah salah satu anggota Perdippi yang mengeluh monopoli pelumas AHM di jaringan AHASS. AHASS adalah merek dagang AHM, bukan agen.
Ilustrasi proses produksi pelumas sepeda motor. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu asosiasi pelaku industri pelumas di dalam negeri, Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi), menyatakan sejumlah anggotanya mengeluh atas dugaan praktik monopoli pelumas oleh Astra Honda Motor (AHM) di jaringan bengkel resminya, Astra Honda Authorized Service Station (AHASS).

Melalui siaran resmi Perdippi, Senin (27/7), dikatakan anggota yang mengeluh di antaranya pihak pelumas merek Repsol dan STP. Sukabumi Trading Company (STC), distributor Repsol Oil di Indonesia, merasakan pola garansi AHM merugikannya yakni mengikis pangsa pasar.

Menurut STC, penguasaan produk pelumas dari AHM pada masa garansi kendaraan berdampak pada persepsi konsumen. Akibatnya pasar produk pengganti (aftermarket) pelumas juga dikuasai AHM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi jaringan AHASS, dan semua bengkel otomotif," kata perwakilan STC, Kong Mau Sentosa.

Repsol adalah merek pelumas dari Spanyol yang erat hubungannya dengan Honda melalui arena MotoGP. Keduanya telah menjalin kerja sama untuk tim pabrikan Honda di MotoGP selama 26 tahun.

Sementara itu pihak STP, merek asal Amerika Serikat, juga menyatakan praktik dugaan monopoli yang dilakukan AHM tidak sehat.

"Praktik-praktik menutup jaringan secara eksklusif itu sangat tidak sehat," ungkap Christian, perwakilan dari pelumas STP Indonesia, mengutip keterangan tertulis Perdippi, Senin (27/7).

Sidang KPPU

Dugaan monopoli pelumas oleh AHM di jaringan AHASS telah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/7). KPPU menduga AHM melakukan tying dan bundling dengan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 dan 3.

Investigator KPPU menyatakan menemukan perjanjian eksklusif AHM dengan AHASS yang merupakan merek dagang AHM dengan kepemilikan perorangan atau badan usaha.

Isi perjanjian eksklusif itu disebutkan di antaranya yakni pemilik AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM, yakni AHM Oil.

"Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa [SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya] tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS," tulis KPPU dalam pernyataan resmi.

AHM dikatakan memberikan garansi bagi konsumen sepeda motor yang meliputi mesin, rangka dan kelistrikan, serta komponen injeksi. Garansi itu disebut hanya berlaku hanya jika konsumen melakukan perawatan berkala sesuai jadwal di bengkel AHASS.

Salah satu bentuk perawatan berkala adalah penggantian pelumas, dimana khusus bagi skuter matik Honda, pelumas yang digunakan memiliki spesifikasi oli khusus motor matik, yakni 10W-30, JASO MB, dan API SG ke atas (SH, SJ, SL, SM, SN).

Usai persidangan AHM menyatakan akan mempelajari masalah ini dan menyatakan 'selalu berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku dalam berbisnis, termasuk dalam memberikan layanan aftersales terbaik untuk konsumen'. 

Biro Humas KPPU Deswin Nur menyatakan seharusnya AHM tidak 'melarang' AHASS menjual produk pelumas selain merek AHM. Alasannya, AHASS bukanlah agen AHM, melainkan merek dagang AHM yang dapat dimiliki perorangan atau sebuah badan usaha.

"Kalau hubungan bisnis dianggap terpisah, berarti tidak boleh pemaksaan [diatur hanya boleh menjual merek tertentu] seharusnya. Misalnya hubungannya menjadi agen, bisa saja ditentukan [harus jual apa]," kata Deswin melalui sambungan telepon, Jumat (17/7).

Deswin pada Februari lalu juga sempat menyatakan kasus dugaan monopoli pelumas oleh AHM ini berawal dari pengaduan Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) yang menyebut anggota mereka kesulitan memasarkan produk di jaringan AHASS.

Untuk diketahui anggota Perdippi kebanyakan berasal dari kubu merek pelumas impor seperti Top1, BM1, Mobil1, Aral, United Oil, Liger, STP, Total Oil, hingga Chevron.

Sementara anggota Aspelindo adalah kubu pelaku industri yang memiliki fasilitas produksi dengan anggota di antaranya Pertamina Lubricants, Federal Karyatama, Castrol Indonesia, Shell Indonesia, Petronas Lubricants Indonesia, Nippon Oil, Suzuki Indomobil Motor, dan Idemitsu Lube Techno Indonesia.

Keluhan sejak 2011

Menurut Perdippi pihaknya telah mendapatkan laporan sejak 2011 tentang keluhan sejumlah produsen maupun distributor pelumas soal dugaan praktik monopoli AHM di jaringan AHASS.

Perdippi menilai hasil upaya hukum dari KPPU untuk menyelesaikan perkara ini 'akan lebih fair bagi semua pelaku usaha karena dilakukan sesuai koridor hukum atau konstitusi yang ada'.

"Karena langkah tersebut merupakan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga jika terjadi perselisihan yang menyangkut persaingan usaha di antara para pelaku usaha di pasar, cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum ini merupakan langkah yang terbaik. Karena fair, dan berdasar aturan main yang sah," kata Ketua Dewan Penasehat Perdippi, Paul Toar.

Paul merasa KPPU adalah wasit yang tepat untuk menyelesaikan perkara ini. Kata dia kebebasan konsumen memilih produk terbaik dijamin dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER