Usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepeda masuk jalan tol dalam kota membentur sejumlah aturan yang telah ada saat ini. Sesuai ketentuan negara, secara umum jalan tol hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.
Kebijakan mengenai jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Pada PP 15 Tahun 2005 Pasal 5 tertulis mengenai syarat teknis jalan tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 1 jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Ayat 2 jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan (kendaraan) rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.
Ayat 3 jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 (delapan) ton.
Ayat 6 setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Ayat 7 ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan PP 44 Tahun 2009 dimasukkan tambahan aturan salah satunya soal motor.
Pada Pasal 38 ayat 1 bunyinya, tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian ayat 1 a, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Ayat 2, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
Ayat 3 ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Untuk diketahui usulan Anies ingin ketentuan sepeda yang masuk tol hanya jenis road bike. Namun berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo penerapannya tidak merujuk pada jalur khusus yang terpisah fisik dari kendaraan lain.
Syafrin mengatakan dari segi keamanan sepeda masuk tol, akan ada pengalihan arus dan rekayasa lalu lintas. Jalan tol yang akan digunakan rencananya dari sisi barat arah Kebon Nanas sampai dengan Plumpang.
Kebijakan ini rencananya bakal dilakukan setiap hari Minggu pukul 06.00 hingga pukul 09.00.
(ryh/fea)