Google merupakan raksasa teknologi digital yang sangat disegani. Google diketahui menguasai hampir seluruh lini internet saat ini Namun, kehebatan Google sedang diuji. Amerika Serikat dan Australia dilaporkan mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang dipimpin oleh Sundar Pichai itu.
Melansir The Guardian, Jaksa Agung dari puluhan negara bagian AS melayangkan gugatan terhadap Google. Mereka menuding Google telah melakukan monopoli yang merugikan konsumen dan pengiklan.
Google juga telah menggunakan dominasinya untuk mengalahkan pesaingnya secara ilegal, memantau hampir setiap aspek kehidupan digital para penggunaannya, dan mendapatkan keuntungan hingga miliaran dollar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa bulan sebelum gugatan itu, Departemen Kehakiman AS bersama dengan 11 negara bagian juga menggugat Google karena bertindak melanggar hukum dalam mempertahankan posisinya dalam penelusuran dan periklanan.
Lihat juga:10 Daftar Mesin Pencari Selain Google |
Ada pula sekelompok jaksa agung yang dipimpin oleh Jaksa Agung Texas mengajukan gugatan terpisah, yang berfokus pada dominasi periklanan digital Google.
Dalam gugatanya, para penggugat juga menyebut Google melakukan kesepakatan dengan penyedia internet dan perusahaan komputer seperti Apple untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai default di sebanyak mungkin browser web.
Hingga saat ini belum ada keputusan mengenai seluruh gugatan tersebut. Google dalam sebuah pernyataan membantah bahwa mereka melakukan monopoli.
Google berencana menutup operasi mesin pencariannya di Australia. Kebijakan itu akan dilakukan jika pemerintah Australia mengesahkan peraturan yang mewajibkan perusahaan teknologi digital seperti Google membayar sejumlah uang kepada perusahaan media.
Google berpendapat UU teknologi Australia memberatkan perusahaannya. Direktur pelaksana Google Australia dan Selandia Baru, Mel Silva mengatakan kepada parlemen perusahaan siap keluar dari Australia.
Australia dilaporkan berencana membuat UU yang mengharuskan Google hingga Facebook membayar royalti pada perusahaan media atas konten berita yang ditampilkan di platform teknologinya.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison enggan merespon ancaman yang dibuat oleh Google. Dia menegaskan semua pihak harus patuh atas aturan yang ada di negeri Kangguru tersebut.
Melansir Business Insider, Uni Eropa dilaporkan sedang melakukan penyelidikan terkait praktik periklanan Google. Mereka menyelidiki bagaimana Google mengumpulkan data dan bagaimana beroperasi di pasar periklanan digital.
Tahun 2010, Uni Eropa diketahui pernah mendenda Google hampir US$10 miliar karena monopoli. Saat ini, Google sedang mengajukan banding atas denda tersebut.
Otoritas Perancis menjatuhkan denda sebesar €50 juta kepada Google. Mereka menilai Google melanggar peraturan pelindungan data dalam memproses data pribadi pengguna layanannya, terutama untuk tujuan personalisasi iklan.
Badan perlindungan data Prancis, CNIL juga telah menghukum Google karena menghapus cookie pelacak tanpa persetujuan. Google dikenakan denda US$120 juta.
Lihat juga:Alasan Google Mau Cabut dari Australia |