Klakson adalah salah satu fitur wajib yang ada pada kendaraan. Pada kendaraan fitur ini secara umum diaktifkan menggunakan tombol yang letaknya di area kemudi pada mobil atau setang pada sepeda motor.
Klakson digunakan sebagai alat komunikasi, antara pengemudi dan pengguna jalan lain. Namun seiring waktu fungsinya klakson bisa jadi berbeda-beda di tiap negara tergantung budaya masing-masing.
Sebagai contoh di berbagai negara maju klakson hanya dibunyikan saat memperingati pengendara yang kurang tertib. Fungsi lainnya untuk 'menyadarkan' pengendara lain yang diprediksi akan atau dapat menyebabkan kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klakson di Indonesia fungsinya bertambah, misalnya untuk memberitahu jika ada kendaraan yang akan datang saat berada di persimpangan, mengingatkan potensi bahaya, memberi kode saat ingin mendahului, bahkan meluapkan emosi.
Sedangkan di India, fungsi klakson semakin unik. Suara dari klakson seperti bentuk sapaan pengemudi di jalan, jadi jangan heran jika jalan raya di India berisik suara klakson bersautan.
Lihat juga:Fakta Seputar Cara Kerja Airbag di Mobil |
Di Indonesia klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Pada Pasal 39 misalnya menyebut klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Kemudian Pasal 69 menyebutkan suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 71 menyebutkan tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak pengendara dengan klakson.
Disebutkan pada ayat 1 bila klakson diperlukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan bisa digunakan saat pengemudi hendak menyalip kendaraan.
Kemudian ayat 2 klakson dilarang pada tempat-tempat tertentu misalnya area fasilitas pendidikan seperti sekolah, atau tempat ibadah. Pada area itu biasanya terdapat rambu yang menandakan bila klakson tak boleh dibunyikan.
Mengutip situs resmi Mitsubishi, membunyikan klakson juga memerlukan etika. Etika yang dimaksudkan agar suara klakson jangan sampai mengganggu pengendara lain.
Sebagai contoh penggunaan klakson paling tepat yakni saat akan menyalip kendaraan lain. Cukup bunyikan klakson sekali atau dua kali dengan durasi pendek dan kedipkan lampu dim.
Pengemudi di depan akan paham bila Anda akan menyalip, sehingga akan memberi jalan. Di samping itu klakson juga bisa menjadi ucapan terima kasih antar pengemudi ketika sudah diberi jalan oleh pengemudi lainnya.
Anda juga bisa memberi peringatan pengguna jalan lain dengan membunyikan klakson saat melewati jalur pegunungan yang berliku atau jarak pandang terbatas. Bunyikan klakson agak panjang dua kali, biasanya kendaraan dari arah berlawanan akan membalas klakson.
Disebutkan praktik membunyikan klakson yang tidak baik yakni saat lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau. Pada saat itu kita sering mendengar pengguna kendaraan langsung membunyikan klakson supaya pengendara di depan segera jalan.
Secara etika itu tidak baik. Jadi solusinya gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan Anda tidak kunjung maju padahal lampu sudah hijau cukup lama.
(fea)