Daftar Mobil 2.500 Cc yang Bakal Dibebaskan Pajak PPnBM

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 12:04 WIB
Kementerian Perindustrian menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo untuk relaksasi PPnBM mobil mesin 2.500 cc.
Mitsubishi Pajero Sport akan dibebaskan pajak PPnBM. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan diperluas sampai mobil mesin 2.500 cc. Keinginan itu disambut baik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (16/3).

Agus menjelaskan hal ini diperlukan karena ada mobil penumpang kapasitas mesin di atas 1.500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50-60 persen), belum menikmati kebijakan relaksasi. Kebijakan ini dengan harapan bisa semakin menggairahkan industri otomotif dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Relaksasi PPnBM diketahui mulai berlaku per 1 Maret. Untuk saat ini relaksasi hanya diperuntukkan bagi mobil-mobil dengan mesin maksimal 1.500 cc serta kandungan lokal minimal 70 persen, dan diproduksi di Indonesia.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," ucapnya.

Mobil pribadi dengan kubikasi sampai 2.500 cc diproduksi di Indonesia saat ini didominasi produk SUV antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner hingga Innova.

Agus juga meminta agar produsen meningkatkan utilisasi agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang diklaim jauh meningkat.

"Selain itu, Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 150 persen setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," kata Agus.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER