Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Online

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 19:35 WIB
Perpanjang SIM online secara digital terus digenjot Kepolisian RI termasuk membuat aplikasi untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM.
Pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri terus menggenjot digitalisasi sejumlah layanan termasuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Terbaru perpanjangan SIM online yang diluncurkan tahun 2019.

Pada November 2019, Polri meluncurkan Smart SIM dan registrasi SIM online. Fasilitas ini bisa digunakan untuk membuat SIM baru dan perpanjangan SIM), baik A (mobil) dan C (motor).

Smart SIM merupakan desain baru SIM yang sudah dilengkapi dengan chip dan bisa digunakan sebagai uang elektronik. Bagi masyarakat yang akan membuat dan memperpanjang si dapat mengakses situs SIM online di halaman sim.korlantas.polri.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk penerbitan SIM baru dapat mengakses registrasi SIM dengan cara online ada beberapa cara, yaitu:

- Mendaftarkan data pemohon ke situs sim.korlantas.polri.go.id
- Pergi ke bank yang ada di kantor pelayanan SIM terdekat
- Membawa bukti registrasi ke bank
- Lalu pemohon melakukan pelunasan biaya administrasi di bank
- Melakukan pembayaran ke Satpas SIM
- Lalu mengikuti uji teori dan uji praktik

Perlu dipahami proses ini hanya sebatas registrasi, sebab pemohon tetap harus mengunjungi Satpas sesuai jadwal yang ditentukan. Lalu proses pembuatan SIM seperti pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan mendapat surat keterangan jasmani serta rohani tetap dilakukan secara luring.

Selain mengetahui cara, pemohon juga disarankan untuk mengetahui syarat untuk melakukan registrasi dan memperpanjang SIM. Berikut syaratnya:

- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki batas usia lebih dari 17 tahun
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Tidak buta warna
- Lulus uji teori, kesehatan dan praktik.

Perpanjangan SIM Online via aplikasi ponsel

Kepolisian RI juga tengah menyiapkan aplikasi pada ponsel untuk pelayanan registrasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM online melalui aplikasi yang akan diluncurkan pada April 2021.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.

Untuk penerbitan SIM baru

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik.

Khusus penerbitan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian praktik di Satpas mengutip detikcom.

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER