Pemerintah resmi mengeluarkan daftar mobil yang mendapatkan keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kendaraan 1501-2.500 cc yang berlaku sejak Kamis (1/4).
Daftar tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM adalah mobil yang memiliki penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60 persen. Adapun mobil yang masuk dalam daftar diskon PPnBM adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan, Untuk mobil jenis 4x2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesar 50 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021.
Kemudian, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 25 persen, sehingga tarif PPnBM untuk 4x2 yang tadinya 20 persen dipangkas menjadi 10 persen pada tahap I dan menjadi 15 persen pada tahap II.
Lalu, untuk mobil jenis 4x4, diskon PPnBM diberikan 25 persen untuk tahap I dan 12,5 persen pada tahap II. Tarif PPnBM kendaraan 4x4 yang tadinya sebesar 40 persen dipotong menjadi 30 persen pada tahap I dan menjadi 35 persen pada tahap II.
Sementara, untuk skema kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, PPnBM digratiskan untuk masa pajak Maret-Mei. Lalu menjadi 50 persen untuk Juni-Agustus.
Terakhir, untuk pembelian September-Desember 2021 PPnBM didiskon sebesar 25 persen. Berikut adalah daftar lengkap kendaraan bermotor yang mendapat PPnBM hingga 2.500 cc: