Aplikasi kepolisian untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Sinar (SIM Nasional Presisi), terpantau belum tersedia di toko belanja aplikasi Play Store (Android) dan App Store (iOS), enam hari menjelang peluncuran. Polri sebelumnya mengatakan Sinar akan meluncur pada 12 April.
Aplikasi Sinar merupakan pengembangan kepengurusan SIM online yang sudah diluncurkan pada 2019. Masyarakat sebelumnya bisa mengurus SIM secara online melalui situs khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/, namun jika Sinar sudah meluncur layanan bisa didapat lebih lengkap dan modern.
Kehadiran Sinar akan secara otomatis menghentikan penggunaan situs. Sinar diklaim dapat memenuhi proses pembuatan dan perpanjangan SIM online melalui ponsel sehingga pemohon dapat melakukannya di manapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan yang dapat dinikmati secara online yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online melalui Sinar. Sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas, namun khusus pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan registrasi SIM melalui Sinar bisa digunakan untuk semua jenis. Dia pernah mengatakan Sinar akan tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Pengurusan SIM sepenuhnya online atau via aplikasi hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon