Mobil mewah yang dihalau kepolisian karena mencoba masuk ke iring-iringan kendaraan Wakil Presiden Ma'ruf Amin diketahui adalah Mini John Cooper Work Paceman dengan pelat nomor B 1536 SJN.
Berdasarkan informasi data dan pajak kendaraan Pemprov DKI Jakarta mobil ini kendaraan ke-2 pemilik, berwarna hitam, diproduksi 2014, dan masa berlaku STNK hingga 2025. Pemilik mobil ini diketahui juga baru saja membayar pajak, sebab jatuh temponya tertera Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paceman adalah crossover 3-pintu yang dirancang Mini dari crossover 5-pintu Countryman. Paceman pertama kali diperkenalkan di dunia pada 2011, kemudian BMW memutuskan produksi terakhir dilakukan pada 2016.
Sedangkan John Cooper Works adalah emblem divisi performa di mobil Mini yang artinya mirip M pada BMW, AMG pada Mercedes-Benz, atau Abarth pada Fiat.
Mini John Cooper Work Paceman meluncur di Indonesia pada Oktober 2013, saat itu dijual Rp949 juta off the road. Mobil ini dibekali mesin 1.600 cc, 4-silinder, turbo ganda, penggerak semua roda, dengan tenaga 218 hp dan torsi 300 Nm.
Mengingat masa jual Paceman tergolong sebentar dan kini tak lagi diproduksi, mobil ini, terutama varian John Cooper Works, bisa dikatakan langka.
Pengemudi Paceman, laki-laki, diketahui membawa penumpang wanita yang duduk di jok depan saat diberhentikan polisi di pintu keluar Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (16/5).
Lihat juga:BMW Indonesia Rilis MINI Tercepat di Dunia |
![]() |
Menurut Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, pengemudi itu mau menyalip pengawalan kendaraan Ma'ruf Amin tapi kemudian dicegah. Saat diperiksa pengemudi mengaku tak tahu rombongan itu mengawal Wapres.
"Dia enggak paham ya, mungkin hanya dikira rangkaian biasa ya. Dia enggak tahu kalau rombongan itu Wakil Presiden ya," ujar Akmal.
Wanita yang berada di kabin dikatakan mengaku sebagai kepala cabang sebuah kantor bank di daerah Komdak. Dia disebut awalnya tidak mau menunjukkan surat-surat saat diberhentikan.
Akmal mengatakan pengemudi tidak diberi sanksi tilang, melainkan hanya dikenakan teguran dan edukasi.
"Dia belum sempat menyalip habis itu dihentikan. Jadi teguran saja kenanya," ucap Akmal.
(fea)